Rabu, 23 Mei 2012

Renovasi Rutan Pandeglang Rawan Rusak BCB

PANDEGLANG, SP – Proses revitalisasi gedung Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2 A senilai Rp1,5 miliar dari APBN 2012 dinilai rawan merusak serta merubah bagian gedung. Pasalnya Rutan Pandeglang yang telah berdiri sejak zaman kolonial Belanda itu telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai benda cagar budaya (BCB) dan dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Demikian hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Banten Heritage, Dadan Sujana kepada wartawan, Rabu (23/5). 
Menurutnya, semua bangunan dan segala bentuk peninggalan sejarah yang telah dilindungi oleh undang-undang tidak diperbolehkan untuk dirubah, baik merubah fungsi dan bentuk sehingga tidak sesuai dengan aslinya. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan segera melakukan monitoring dan melayangkan surat ke Kepala Rutan Pandeglang untuk meminta klarifikasi terkait hal itu. “Merubah bentuk dan fungsi BCB itu dapat dikenakan hukuman dan kita akan lihat langsung proses renovasi Rutan Pandeglang itu,” kata dia. 
Sementara, Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang (BP3S) wilayah kerja Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Lampung, Yudi mengatakan, revitalisasi bangunan peninggalan sejarah dan purbakala diperbolehkan selama memperhatikan prinsip pelestarian dan kajian. Karena dari hasil kajian itu, lanjutnya, menjadi dasar perencanaan revitalisasi agar tidak melanggar pelestarian cagar budaya itu sendiri. “Berdasarkan data BP3S, Rutan Pandeglang itu termasuk sebagai benda cagar budaya yang memiliki nilai historis dan arkelogis terutama di Pandgelang dan Banten secara umum,” kata Yudi. Sehingga pemerintah, ujar Yudi, menetapkan Rutan Pandeglang sebagai BCB dengan dengan nomor inventaris 026.01.02.04.04 dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 
Terpisah, Kepala Rutan Pandeglang, Kunrat Kasmiri mengaku pihaknya telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk melakukan renovasi gedung. Kata dia, sebelum dilaksanakannya renovasi gedung Rutan Pandeglang pihaknya terlebih dahulu telah mengirimkan surat ke Pemprov Banten dan telah mendapatkan izin untuk melakukan renovasi asal tidak merubah fisik asli gedung. Izin renovasi gedung rutan, kata dia, itu tertulis pada surat balasan BP3S tertanggal 11 Mei 2012 dengan Nomor:714/UPT/LL/2012 tentang cagar budaya Rutan Pandgelang. “Ini Cuma kegiatan revitalisasi geudng rutan saja dan tidak sampai merusak dan merubah bentuk aslinya. Apalagi kami telah mendapatkan izin dari Pemprov Banten untuk melakukan renovasi, sehingga kami anggap itu tidak menjadi masalah,” tegas Kunrat. (ARI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar