Rabu, 23 Mei 2012

Gas Elpiji Tiga Kilogram Langka di Pandeglang

PANDEGLANG, SP - Sejak satu pekan terakhir distribusi gas elpiji ukuran tiga kilogram di kota Pandeglang mengalami kelangkaan. Akibat kelangkana gas elpiji ukuran tiga kilogram ini selain menyulitkan masyarakat dan juga membuat rugi para pedagang gas. Leli, salah seorang pedagang gas elpiji di kawasan Pandeglang mengatakan, sejak satu pekan terakhir pasokan gas elpiji ukuran tiga kilogram mengalami kelangkaan. Menurutnya, diduga kelangkaan itu terjadi karena akan adanya pengurangan pasokan gas elpiji ke Pandeglang. "Sudah satu pekan terakhir pasokan gas elpiji tiga kilo tersendat dan stok sudah kosong. Akibatnya selian saya mengalami kerugian dan juga pada pembeli banyak yang komplain," kata Leli, Rabu (23/5). 
Sementara, Agus salah seorang pembeli gas elpiji mengungkapkan, selain selama ini dirinya kesulitan mendapatkan gas elpiji dan juga bila ada harganya mengalami kenaikan. "Sudah seminggu elpiji tiga kilo langka dan kalau ada juga harganya naik sekitar 20 persen dari harga normal," ucapnya. Terpisah, pantauan wartawan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Kecamatan Karangtanjung, aktivitas pengisian dan bongkar muat elpiji ke sejumlah truk berjalan normal. Namun pengelola SPBBE saat hendak dikonfirmasi mengenai kelangkaan gas elpiji ukuran tiga kilogram di pasaran enggan berkomentar. (ARI)

RPH Pandeglang Tidak Maksimal

PANDEGLANG, SP - Sejak diresmikan penggunaannya pada Januari 2012 lalu, keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Pandeglang, di Jalan Lintas Timur Km. 4, Pandeglang, hingga kini dibiarkan dan tidak difungsikan dengan maksimal. Padahal, pembangunan RPH Pandeglang yang didanai oleh APBN tahun anggaran 2011 melalu Direktorat Jenderal Perternakan dan Kesehatan Hewan ini cukup besar yakni senilai Rp990 juta. 
Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Perteriner pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Kabupaten Pandeglang, Onah kepada wartawan mengatakan, RPH tidak terbengkalaian melainkan jarang digunakan oleh para pedagang daging untuk memotong hewan. Sehingga sejak beberapa bulan terakhir terkesan kosong dan terlihat tidak ada aktivitas pemotongan hewan. 
Menurutnya, faktor sepinya RPH Pandeglang dari aktivitas pemotongan hewan karena banyak pedagang daging lebih memilih dan membeli daging sapi atau kerbau karkas (tanpa kaki dan kepala) ke luar kota seperti Serang dan Tangerang. "Sejak diresmikan Januari lalu, RPH Pandeglang baru menyembelih 46 ekor sapi. Hal itu terjadi karena para pedang sapi lebih memilih sapi karkas di RPH luar kota," kata Onah, beberapa waktu lalu. Lanjut dia, padahal RPH Pandeglang tidak membebani para pedagang atau peternak untuk menyebelih hewan ternaknya. 
Dalam sekali potong, kata Onah, pihaknya memungut sebesar Rp36 ribu dan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011. Sekretaris Distanak Keswan, Winarno mengungkapkan, selama ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang danging dan peternak sapi atau kerbau untuk menyembelih hewan di RPH Pandeglang. "Secara berkala kita selalu sosialisaikan kepada pedagang dan peternak untuk memotong sapi atau kerbau disini (RPH Pandeglang, red), namun kami pun tidak bisa memaksa mereka untuk menyembelih hewan ternak disini," ujarnya. (ARI)

Pemkab Pandeglang Didesak Tutup Tambang Pasir Besi

PANDEGLANG, SP – Permasalahan aktivitas pertambangan pasir besi di Desa Sukawaris, Kecamatan Pandeglang, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, meski aktivitas pertambangan pasir besi itu telah mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Pandeglang, namun kenyataannya mendapat penolakan keras dari warga. Sebab, keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diwilayh tersebut dinilai telah mengakibatkan dampak negative yang cukup besar terhadap masyarakat dan lingkungan. 
Ketua Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (BP3B), Apandi Jarkasih mengatakan, Pemkab Pandgelang sudah seharusnya meninjau ulang dan bila perlu mencabut dan menutup lokasi pertambangan galian pasir besi di Desa Sukawaris, Kecamatan Cikeusik. Mengingat, aktivitas pertambangan pasir besi itu sudah sangat mengkhawatirkan. Karena beberapa IPR melakukan penggalian itu keluar dari zonasi wilayah pertambangan yang telah ditentukan pemerintah daerah. Aktivitas pertambangan, kata dia, telah masuk ke wilayah dan fasilitas umum seperti sepadan jalan Cikareo-Desa Tanjungan, bangunan SDN Sukawaris 2 dan juga merangsek ke pemukiman warga sekitar. 
“Pemkab Pandeglang harus berani mencabut dan menutut aktivitas IPR di Cikeusik, karena masyarakat secara tegas menolak keberadaann tambang itu. Tidak peduli pengusaha tambang iut telah mengantongi izin atau belum, tetapi yang jelas dalam pelaksananaanya telah sangat meruskan lingkungan dan merugikan masyarakat,” kata Apandi kepada wartawan, Rabu (23/5). 
Sebelumnya, wakil Ketua DPRD Pandeglang, Eri Suhaeri mengaku miris dengan adanya permasalahan dan penolakan pertambangan pasir besi di Kecamatan Cikeusik. Bahkan, pihaknya selama ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan, kelompok atau koperasi IPR di Kecamatan Cikeusik. Namun, untuk menindaklanjuti informasi itu, tandasnya, Dewan akan melakukan monitoring ke lokasi pertambangan pasir besi di Kecamatan Cikeusik, guna menyelesaikan dan mendengar aspirasi masyarakat secara langsung. “Kami sama sekali belum pernah mengleurakan rekomendasi IPR dan secepatnya kami akan turun ke lokasi,” kata Eri. (ARI)

Renovasi Rutan Pandeglang Rawan Rusak BCB

PANDEGLANG, SP – Proses revitalisasi gedung Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2 A senilai Rp1,5 miliar dari APBN 2012 dinilai rawan merusak serta merubah bagian gedung. Pasalnya Rutan Pandeglang yang telah berdiri sejak zaman kolonial Belanda itu telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai benda cagar budaya (BCB) dan dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Demikian hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Banten Heritage, Dadan Sujana kepada wartawan, Rabu (23/5). 
Menurutnya, semua bangunan dan segala bentuk peninggalan sejarah yang telah dilindungi oleh undang-undang tidak diperbolehkan untuk dirubah, baik merubah fungsi dan bentuk sehingga tidak sesuai dengan aslinya. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan segera melakukan monitoring dan melayangkan surat ke Kepala Rutan Pandeglang untuk meminta klarifikasi terkait hal itu. “Merubah bentuk dan fungsi BCB itu dapat dikenakan hukuman dan kita akan lihat langsung proses renovasi Rutan Pandeglang itu,” kata dia. 
Sementara, Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang (BP3S) wilayah kerja Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Lampung, Yudi mengatakan, revitalisasi bangunan peninggalan sejarah dan purbakala diperbolehkan selama memperhatikan prinsip pelestarian dan kajian. Karena dari hasil kajian itu, lanjutnya, menjadi dasar perencanaan revitalisasi agar tidak melanggar pelestarian cagar budaya itu sendiri. “Berdasarkan data BP3S, Rutan Pandeglang itu termasuk sebagai benda cagar budaya yang memiliki nilai historis dan arkelogis terutama di Pandgelang dan Banten secara umum,” kata Yudi. Sehingga pemerintah, ujar Yudi, menetapkan Rutan Pandeglang sebagai BCB dengan dengan nomor inventaris 026.01.02.04.04 dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 
Terpisah, Kepala Rutan Pandeglang, Kunrat Kasmiri mengaku pihaknya telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk melakukan renovasi gedung. Kata dia, sebelum dilaksanakannya renovasi gedung Rutan Pandeglang pihaknya terlebih dahulu telah mengirimkan surat ke Pemprov Banten dan telah mendapatkan izin untuk melakukan renovasi asal tidak merubah fisik asli gedung. Izin renovasi gedung rutan, kata dia, itu tertulis pada surat balasan BP3S tertanggal 11 Mei 2012 dengan Nomor:714/UPT/LL/2012 tentang cagar budaya Rutan Pandgelang. “Ini Cuma kegiatan revitalisasi geudng rutan saja dan tidak sampai merusak dan merubah bentuk aslinya. Apalagi kami telah mendapatkan izin dari Pemprov Banten untuk melakukan renovasi, sehingga kami anggap itu tidak menjadi masalah,” tegas Kunrat. (ARI)